Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu

Kamis, 28 November 2024 | 23:44 WIB
Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brian Praneda menegaskan bahwa mantan kliennya, Pratiwi Noviyanthi, sebenarnya sudah tahu isi dari draft klausal yang dibuatnya untuk berdamai dengan korban penyiraman air keras, Agus Salim.

Isi draft klausal sudah diketahui dan disetujui Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan itu sebelum mediasi digelar pada Selasa (26/11/2024) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Brian Praneda. (YouTube/Deddy Corbuzier)
Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Brian Praneda. (YouTube/Deddy Corbuzier)

Sosok pertama yang meminta Brian membuat draft klausal perdamaian tersebut adalah kuasa hukum Agus, Farhat Abbas.

"Pada saat saya percakapan dengan Bang Farhat, dia menyampaikan, 'mas tolong buatkan aja mas draft-nya. Biar nanti pada saat pertemuan tidak banuak debat dan diskusi. Kita sama-sama sepakat'," tutur Brian.

Baca Juga: Denny Sumargo Bilang Agus dan Keluarga Bisa Tampung Donasi Tujuh Turunan, Farhat Abbas: Sekarang Aja Nggak Dapet

Setelah draft sudah dibuat dan direvisi, Brian pun mengirimkan draft ke grup WhatsApp. Di dalamnya juga terdapat Teh Novi.

Brian juga memberi pesan kepada anggota di grup WhatsApp tersebut untuk mempelajari isinya terlebih dahulu.

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda saat wawancara usai persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kuasa hukum Brian Praneda saat wawancara usai persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Setelah beberapa saat, ada percakapan di mana terdapat poin-poin yang harus di-takedown, harus dicopot dan itu disepakati oleh Novi juga," sambungnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/11/2024).

Lalu, Brian merevisi kembali isi draft sesuai dengan kesepakatan terakhir dengan Teh Novi dan tim mereka.

"Setelah revisi terakhir, saya konfirmasi lagi dan akhirnya sudah oke, sudah aman. Dan selanjutnya saya kirimin lewat WhatsApp ke Bang Farhat," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Perkara Sampai 7 Turunan, Farhat Abbas Sebut Pratiwi Noviyanthi Sendiri yang Janjikan Donasi Berkelanjutan ke Agus Salim

Brian pun kembali menegaskan bahwa Teh Novi sudah mengetahui dan menyepakati isi dari klausal tersebut, "Tentunya. Itu merupakan SOP yang saya lakukan sejak saya jadi advokat tahun 2000."

Namun sebelum adanya keterangan dari mantan pengacara Teh Novi ini, aktor Denny Sumargo. sebagai salah satu penggalang dana. mempertanyakan poin terakhir dari daftar klausal.

Dalam klausal tersebut, dinyatakan bahwa donasi akan terus dilakukan walau biaya pengobatan Agus sudah terpenuhi dan tidak boleh dibatalkan.

Bahkan bila salah satu pihak meninggal, maka donasi tetap dilakukan dan diterima oleh ahli waris. Dalam hal ini, artinya keluarga Agus harus tetap menerima donasi.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.

Denny Sumargo pun merasa berat pada poin tersebut sehingga meminta Teh Novi untuk tidak menandatangani perdamaian terlebih dahulu.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI