Pada Februari 2020 lalu, Lucinta Luna bersama beberapa orang temannya ditangkap di apartemen kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna. Dari kasus penyalahgunaan obat terlarang itu, Lucinta Luna dipidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Kontributor : Rizka Utami