Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan

Rabu, 27 November 2024 | 11:06 WIB
Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan
Deretan Hadiah Mewah Ko Apex untuk Dinar Candy (Instagram/@ko__apex)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pacar Dinar Candy, Ko Apex dituntut enam tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat, di Pengadilan Negeri Jambi.

Kendati Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan tuntunan hukuman, Dinar Candy tetap merasa Ko Apex ditumbalkan.

Sebab segala tindakannya bukan atas dasar pribadi, melainkan suruhan atasannya.

Deretan Hadiah Mewah Ko Apex untuk Dinar Candy (YouTube/Dinar Candy)
Deretan Hadiah Mewah Ko Apex untuk Dinar Candy (YouTube/Dinar Candy)

"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy di kanal YouTube Populer Seleb, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Makin Panas, Nikita Mirzani Sebut Dinar Candy Kena Tipu Daya Fitri Salhuteru Kasih Rp5 Miliar

"Karena apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," imbuh female DJ seksi ini.

Bedasarkan keyakinan ini, Dinar Candy meminta agar Ko Apex tidak dikambinghitamkan dalam kasus tersebut.

"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," terang Dinar Candy.

Sementara itu Ko Apex mengaku siap menjalani proses hukum. Sama seperti Dinar Candy, ia juga berharap ada keadilan.

"Sebentar lagi saya akan menjalankan putusan. Saya cuma minta keadilan saja," tutur Ko Apex sebelum masuk ke ruang sidang.

Baca Juga: Viral Lagi Syahrini Akui Dapat Skripsi Akreditasi A, Buntut Isu Dinar Candy Pakai Joki Tugas Akhir

Deretan Hadiah Mewah Ko Apex untuk Dinar Candy (YouTube/Dinar Candy)
Deretan Hadiah Mewah Ko Apex untuk Dinar Candy (YouTube/Dinar Candy)

Ko Apex menegaskan bahwa dirinya hanya korban oleh beberapa oknum atau pesaing bisnisnya. 

"Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," jelasnya.

Sekedar informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat. 

Kekasih Dinar Candy itu dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI