Dalam Islam, saksi nikah juga kedua mempelai juga seharusnya bergama Islam. Sebab, pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang didasarkan pada syariat agama Islam.
Karena itu, saksi nikah juga harus beriman dan menjalankan ajaran Islam. Jika tidak, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Hal ini lantas menjadi sorotan warganet yang bertanya-tanya mengenai saksi nikah Mahalini juga menjadi salah satu penyebab isbat nikahnya ditolak atau tidak.
"Walah saksinya juga kan Ajik Krisna yang beragama Hindu, apakah sah?" kata @pecinta**.
"Saksi dari kedua belah pihak wajib muslim, nggak bisa selain muslim dijadikan saksi," ujar @naura**.
"Waktu saya nikah juga saksinya nggak boleh dari pihak keluarga suami, karena nonis (suami sudah mualaf) jadi saksinya juga harus muslim," tutur @tokomommy***.
"Karena jadi saksi nikah itu berat tanggungannya, bukan hal sepele. Maka haruslah orang yang paham agama. Jangan suka-suka kita suruh sembarang orang," tambah @kerinna***.