Suara.com - Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena dianggap tidak sah secara hukum.
Sebab, ada satu rukun nikah yang tidak dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja ketika akad, yakni wali yang menikahkan mereka bukanlah wali yang berhak melakukannya.
Karena penyanyi jebolan Indonesian Idol itu memutuskan mualaf ketika menikah dan orangtuanya tidak bisa menikahkannya, maka istri Rizky Febian itu seharusnya menggunakan wali hakim yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan untuk menikahkannya.
Dalam hal ini, Mahalini Raharja seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yang diputuskan pihak Pengadilan Agama.
Baca Juga: Reaksi Emosional Deddy Corbuzier usai Paula Verhoeven Mengaku Bersyukur Dinikahi Baim Wong
Karena Mahalini menggunakan wali hakim seorang ustaz, pernikahan pun mereka dianggap tidak sah dan disarankan untuk menikah ulang.
"Di dalam undang-undang perkawinan itu bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Humas PA Jaksel, Drs H. Suryana dari kanal YouTube Rasis Infotainment pada Selasa (26/11/2024)
Tak hanya wali nikah, saksi nikah Mahalini Raharja ketika akad nikah juga diketahui tidak sesuai dengan rukun nikah dalam agama Islam.
Saat pasangan penyanyi muda ini menikah pada Mei 2024 lalu, Rizky Febian menunjuk mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi sebagai saksi nikahnya.
Sementara, Mahalini Raharja memilih pengusaha oleh-oleh khas Bali, Ajik Krisna sebagai saksi nikahnya.
Padahal, Ajik Krisna yang memiliki nama lengkap Gusti Ngurah Anom yang menjadi saksi nikah Mahalini Raharja ini beragama Hindu.
Dalam Islam, saksi nikah juga kedua mempelai juga seharusnya bergama Islam. Sebab, pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang didasarkan pada syariat agama Islam.
Karena itu, saksi nikah juga harus beriman dan menjalankan ajaran Islam. Jika tidak, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Hal ini lantas menjadi sorotan warganet yang bertanya-tanya mengenai saksi nikah Mahalini juga menjadi salah satu penyebab isbat nikahnya ditolak atau tidak.
"Walah saksinya juga kan Ajik Krisna yang beragama Hindu, apakah sah?" kata @pecinta**.
"Saksi dari kedua belah pihak wajib muslim, nggak bisa selain muslim dijadikan saksi," ujar @naura**.
"Waktu saya nikah juga saksinya nggak boleh dari pihak keluarga suami, karena nonis (suami sudah mualaf) jadi saksinya juga harus muslim," tutur @tokomommy***.
"Karena jadi saksi nikah itu berat tanggungannya, bukan hal sepele. Maka haruslah orang yang paham agama. Jangan suka-suka kita suruh sembarang orang," tambah @kerinna***.