Pengacara Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, tidak mengetahui asal-usul buku pernikahan maupun sosok penguhulu yang menikahkan kliennya berasal dari KUA Setiabudi atau bukan.
"Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," ucap Markus Hadi Tanoto.
Menurut Markus Hadi Tanoto, penghulu tersebut adalah orang yang sama dengan sosok tokoh agama yang membimbing proses perpindahan agama Mahalini.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama, ustaz yang sama ya," sambungnya.

Untuk tambahan informasi, majelis hakim PA Jaksel menolak permohonan pernikahan yang diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian pada Senin (25/11/2024) kemarin.
Majelis hakim PA Jaksel menilai, rukun nikah pasangan musisi tersebut tidak terpenuhi karena polemik sosok wali nikah mempelai perempuan.
"Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana.
Menurut majelis hakim PA Jaksel, sosok wali nikah mempelai perempuan tidak dipilih sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam persidangan ditemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," sambungnya.
Oleh karena itu, majelis hakim PA Jaksel meminta Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang jika ingin diakui secara negara.