Suara.com - Misteri identitas sosok penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini mendadak menjadi topik hangat warganet di media sosial.
Pasalnya, penghulu tersebut dicurigai merupakan biang kerok pernikahan Mahalini dan Rizky Febian cacat secara hukum. Dia dituding lalai mengecek wali nikah mempelai perempuan.
Topik pembicaraan sosok penghulu pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ini dipantik oleh akun Twitter @999o7i pada Selasa (26/11/2024).
"Kenapa pas ijab kabul, penghulunya gak ngecek-ngecek dulu? Biasanya kan ngecek-ngecek berkas," tulis seorang netizen.
"Perasaan pihak KUA pas menikahkan bakal ngecek latar belakang wali deh. Ditanyain gitu walinya ini siapanya pengantin. Kok bisa kelolosan?" kata netizen lain.
"Dia udah nikah, pastinya sudah ada persetujuan dari KUA. Terus sekarang, kenapa bisa tiba-tiba jadi ada masalah gini?" tutur netizen lainnya.
Jauh sebelum penghulu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dikambinghitamkan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi sudah lebih dulu bersuara.
Pada Oktober 2024, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengungkap tidak pernah menerima ajuan pendaftaran pernikahan dari pasangan musisi tersebut.
"Kami tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka," ujar Nasrullah, ditilik pada Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Pernikahannya Dinyatakan Tidak Sah, Ini 7 Potret Kemesraan Rizky Febian dan Mahalini
Mengacu pada data tersebut, sosok penghulu yang menikahkan pasangan artis itu dapat diartikan bukan berasal dari KUA Setiabudi.
Pengacara Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, tidak mengetahui asal-usul buku pernikahan maupun sosok penguhulu yang menikahkan kliennya berasal dari KUA Setiabudi atau bukan.
"Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan," ucap Markus Hadi Tanoto.
Menurut Markus Hadi Tanoto, penghulu tersebut adalah orang yang sama dengan sosok tokoh agama yang membimbing proses perpindahan agama Mahalini.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama, ustaz yang sama ya," sambungnya.
Untuk tambahan informasi, majelis hakim PA Jaksel menolak permohonan pernikahan yang diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian pada Senin (25/11/2024) kemarin.
Majelis hakim PA Jaksel menilai, rukun nikah pasangan musisi tersebut tidak terpenuhi karena polemik sosok wali nikah mempelai perempuan.
"Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana.
Menurut majelis hakim PA Jaksel, sosok wali nikah mempelai perempuan tidak dipilih sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam persidangan ditemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," sambungnya.
Oleh karena itu, majelis hakim PA Jaksel meminta Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang jika ingin diakui secara negara.
"Supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.