Suryana mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama, wali hakim yang ditunjuk adalah yang berada di tempat pasangan tersebut melangsungkan pernikahan.
“Salah satunya dalam Peraturan Menteri Agama adalah wali hakim KUA di mana tempat dia melangsungkan pernikahan,” terang Suryana.
Karena Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, maka wali hakim yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setia Budi. Sayangnya sejoli tersebut tidak mendaftarkan ke KUA sebelum pernikahan digelar.
“Jadi kalau dia tempat tinggalnya di Setia Budi, berarti dia (walinya) Kepala KUA Setia Budi,” pungkasnya.
Kontributor : Rizka Utami