Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
Permohonan isbat pernikahan pasangan tersebut ditolak karena salah satu rukun nikah, yakni wali nikah tidak terpenuhi.
Humas PA Jaksel, Drs H. Suryana mengatakan jika wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.
Mahalini yang baru saja menjadi mualaf menunjuk ustaz sebagai wali nikah karena sang ayah yang berbeda keyakinan. Karena wali nikah yang tidak sah itu maka Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang karena pernikahannya dianggap tidak sah.
Lalu siapa yang seharusnya menjadi wali nikah Mahalini agar pernikahannya dengan Rizky Febian dinyatakan sah secara negara?
Suryana mengatakan jika pasangan yang akan menikah mereka sebelumnya harus melengkapi dokumen pernikahan lebih dulu.
Jika pada saat pemeriksaan berkas ada yang belum terpenuhi seperti wali nikah di kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, maka Pengadilan Agama yang akan menunjuk langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi wali nikah.
“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana.
Baca Juga: Mahalini Raharja Kecapekan Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Efek Lagi Hamil?

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.