Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu tidak sah. Wali nikah Mahalini dianggap tidak sesuai rukun nikah.
"Wali yang menikahkan bukan yang berhak," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).
Saat itu, Mahalini Raharja diwakili Ustadz Yahya sebagai wali hakim. Ia tidak punya wali nikah dari keluarga karena berstatus mualaf.
"Mahalini kan mualaf," jelas Suryana.
Keberadaan Ustadz Yahya sebagai wali hakim ini lah yang bertentangan dengan rukun nikah. Mestinya, wali hakim berasal dari KUA yang menaungi wilayah lokasi pernikahan.
"Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," terang Suryana.
Terkait masalah pernikahannya dengan Mahalini Raharja, Rizky Febian sebelumnya sempat berujar bahwa letak kesalahan ada di pihak wedding organizer.
"Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang. Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab," papar Rizky Febian dalam wawancara pekan lalu.
Kini, Mahalini Raharja ikut buka suara lewat akun Instagram-nya. Mengomentari unggahan salah satu akun gosip, Mahalini ikut menyinggung kesalahan pihak wedding organizer.
Baca Juga: Sule Akhirnya Jawab Rumor Kehamilan Mahalini
"Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini Raharja.