Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer

Selasa, 26 November 2024 | 09:41 WIB
Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan Pihak Wedding Organizer
Mahalini jadi bridesmaid di pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu tidak sah. Wali nikah Mahalini dianggap tidak sesuai rukun nikah.

"Wali yang menikahkan bukan yang berhak," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).

Saat itu, Mahalini Raharja diwakili Ustadz Yahya sebagai wali hakim. Ia tidak punya wali nikah dari keluarga karena berstatus mualaf.

"Mahalini kan mualaf," jelas Suryana.

Baca Juga: Sule Akhirnya Jawab Rumor Kehamilan Mahalini

Keberadaan Ustadz Yahya sebagai wali hakim ini lah yang bertentangan dengan rukun nikah. Mestinya, wali hakim berasal dari KUA yang menaungi wilayah lokasi pernikahan.

"Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," terang Suryana.

Terkait masalah pernikahannya dengan Mahalini Raharja, Rizky Febian sebelumnya sempat berujar bahwa letak kesalahan ada di pihak wedding organizer.

"Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang. Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab," papar Rizky Febian dalam wawancara pekan lalu.

Kini, Mahalini Raharja ikut buka suara lewat akun Instagram-nya. Mengomentari unggahan salah satu akun gosip, Mahalini ikut menyinggung kesalahan pihak wedding organizer.

Baca Juga: Sule Tanggapi Soal Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ajukan Isbat Nikah, Karena Beda Agama?

"Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini Raharja.

Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru diketahui kalau syarat pernikahan mereka bermasalah setelah rangkaian kegiatan selesai.

"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan setelah kami melaksanakan pernikahan dan resepsi. Saat dari tim mau minta buku nikahnya, mereka baru mengaku kalau ada kesalahan," kisah Mahalini Raharja.

Apa pun alasannya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus tetap mengulang rangkaian persyaratan nikah sejak awal lagi mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. 

agustino
nikah siri itu, nikah tidak di catatan sipil, klo kasus ini tidak masuk nikah resmi maupun nikah siri. wali hakim yang menentukan itu sah atau tidak sebagai pengganti.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI