![Rizky Febian dan Mahalini [Instagram/@rizkyfbian]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/L8uCufCk9lyY7pQt8VNHfpkEo2YsnJN4.png)
Dalam undang-undang perkawinan terdapat dua wali nikah, yakni wali nasab dan wali hakim. Untuk wali nasab, Mahalini tidak bisa memenuhinya karena ayahnya yang masih berbeda agama. Sedangkan wali hakim harus diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Dalam kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, wali nikah tidak masuk kriteria keduanya, sehingga dipastikan jika pernikahan keduanya tidak sah.
“Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terangnya.
Karena rukun pernikahan tidak terpenuhi, maka Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang dengan wali hakim yang tepat yang sesuai undang-undang perkawinan dan pernikahannya bisa diakui secara negara.
“Kalau pernikahan kurang rukun, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah, maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia harus menikah ulang,” ungkap Suryana.
Kontributor : Rizka Utami