Suara.com - Permohonan banding cerai yang diajukan komedian Andre Taulany di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten ditolak. Hal tersebut diungkap oleh Buang Yusuf, juru bicara Pengadilan Tinggi Agama Banten.
"Kemarin tanggal 14 november 2024 sudah diputus oleh majelis kami yang ada di tingkat banding," ungkap Yusuf kepada awak media belum lama ini.
"Hasilnya itu menguatkan putusan PA tiga raksa," sambungnya.
Walau ditolak di pengadilan tinggi, bapak 3 anak itu masih tetap bisa mengajukan kasasi bila merasa belum puas dengan keputusan tersebut.
"Ketika pihak pembanding tidak puas maka dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Sampai saat ini tidak diketahui apakah Andre bakal mengajukan kasasi demi meminta cerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina.
"Saya tidak tahu apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak. Itu tergantung pembading atau kuasanya," jelasnya.

Sebelumnya, gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tiga Raksa.
Gugatan Andre ditolak karena dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti.
Baca Juga: Desta Bongkar Anggota Geng The Prediksi yang Sok Asik: Gue Enggak Mau Sekamar Sama Dia
Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Andre pun langsung mengajukan banding. Sayang Pengadilan Tinggi Agama malah memperkuat keputusan hakim Pengadilan Agama Tiga Raksa.