"Kiran hidup gue doang yang gak guna, ternyata masih ada Bawaslu," tulis seorang netizen. "Hari libur tanpa presiden, jam kerja presiden Senin sampai Sabtu," ucap netizen lain.

"Bisa-bisanya presiden libur urus negara di hari weekend. Sungguh pernyataan yang sangat amat (mengherankan)," ujar netizen yang lainnya.
Untuk informasi tambahan, Rahmat Bagja menyebut Presiden secara hukum dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Rahmat Bagja menilai Prabwo Subianto tidak melanggar aturan karena pembuatan video endorsement Ahmad Luthfi dibuat pada hari libur, yakni pada Minggu (3/11/2024).