Pengacara senior itu menambahkan," Artinya dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara."
Cuitan dari Pandji rupanya membuat sejumlah warganet turut geram dengan tindakan Kejagung.
"Kalau nggak terbukti, harusnya kejaksaan dituntut balik karena telah merugikan orang. Harusnya bisa dong begini. Biar nggak ngasal lagi di kemudian hari," saran seorang warganet.
"Kelihatan banget pesenannya walau nggak ada bukti," imbuh warganet lain.
"Percaya, ke depannya jika kasus ini dibiarkan maka akan ada lagi kriminalisasi dengan kasus tidak jelas lainnya," kata warganet lainnya.