Suara.com - Komedian Pandji Pragiwaksono kembali membahas dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Pedagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kali ini, komika tersebut menyindir Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka namun tidak transparan atas bukti-buktinya.
Dalam akun X-nya, Pandji membuat narasi yang menggambarkan perdebatan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dengan jaksa di sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"'Kejagung: Tom Lembong kami tangkap!'. 'Kenapa?'. 'Kejagung: Dia korupsi!'. 'Buktinya?'. 'Kejagung: Kayaknya'. 'Ha?'. 'Kejagung: Kayaknya dia korupsi'. 'Hah??'. 'Kejagung: Feeling saya mah gitu'. 'Apa sih?'," bunyi cuitannya pada Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Buntut Kontroversi Santuni Janda, Jejak Digital Ridwan Kamil Tentang Kodrat Perempuan Diungkit
Narasi tersebut menjelaskan bahwa Kejagung seolah tidak memiliki bukti kuat terkait korupsi impor gula yang diduga dilakukan Tom Lembong dari 2015 hingga 2016.
Pandji pun menyisipkan sebuah cuitan dari akun @BangPino. Pada cuitan itu terpampang video hasil persidangan praperadilan lanjutan.
"Pengacara Tom Lembong debat dengan jaksa. Pasalnya jaksa tidak transparan dalam bukti atas penetapan Tom Lembong jadi tersangka," bunyi cuitan dari akun lain itu.
Pemilik akun tersebut menambahkan, "Ternyata memang jaksa tidak memiliki bukti perihal audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menyatakan ada kerugian negara."
Ari Yusuf Amir di dalam video tersebut juga menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hasil audit dari BPKP, yang menunjukkan adanya kerugian negara selama Tom Lembong menjadi menteri.
Baca Juga: Kasus Isa Zega Makin Merembet ke Mana-mana, Asisten Nikita Mirzani Ungkap Orang Baru yang Terlibat
"Dari bukti-bukti yang tadi ada, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di atasnya BPKP," jelas Ari Yusuf Amir.
Pengacara senior itu menambahkan," Artinya dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara."
Cuitan dari Pandji rupanya membuat sejumlah warganet turut geram dengan tindakan Kejagung.
"Kalau nggak terbukti, harusnya kejaksaan dituntut balik karena telah merugikan orang. Harusnya bisa dong begini. Biar nggak ngasal lagi di kemudian hari," saran seorang warganet.
"Kelihatan banget pesenannya walau nggak ada bukti," imbuh warganet lain.
"Percaya, ke depannya jika kasus ini dibiarkan maka akan ada lagi kriminalisasi dengan kasus tidak jelas lainnya," kata warganet lainnya.