Suara.com - Hanni NewJeans sukses mencuri atensi usai menyuarakan bullying dan intimidasi yang dialami di gedung HYBE. Kasusnya ini pun sampai ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea.
Melansir dari Allkpop pada Jumat (22/11/2024), Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea akhirnya merilis pernyataan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kementerian memastikan bahwa Hanni NewJeans tidak memenuhi kriteria karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Sehingga laporannya tidak bisa diproses.
“Berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hanni (nama asli Hanni), dia tidak dapat dianggap sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan," katanya.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Perayaan Konser Ultah MNC Group ke-35 Berlangsung Megah dan Meriah
"Karena pekerjaannya tidak termasuk dalam subordinasi. Hubungan untuk upah," sambungnya lagi.
Bagi pihak kementrian, kontrak Hanni NewJeans dengan ADOR maupun HYBE merupakan hubungan setara dengan konsep bagi hasil. Sehingga dia tidak masuk kategori sebagai karyawan.
Bukan cuma itu saja, Hanni NewJeans juga membayar pajak bisnis bukan pendapatan sebagai karyawan.
"Keputusan Mahkamah Agung pada bulan September 2019, yang mengkategorikan kontrak eksklusif selebriti sebagai perjanjian mandat berdasarkan hukum perdata atau kontrak tanpa nama yang serupa dengan mandat," bebernya.
"Yang semakin memperkuat keputusan bahwa Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan," imbuhnya lagi.
Baca Juga: Intip Bocoran Daftar Harga Tiket dan Benefit Konser 10CM di Jakarta
Seperti diketahui, Hanni dan member NewJeans sempat bikin heboh usai mengaku mengalami perundungan di perusahaannya.
Kejadian itu terjadi saat salah satu manajer grup lain meminta idolnya untuk mengacuhkan Hanni. Padahal mereka sedang berpapasan di lorong kantor.