Suara.com - Sidang perceraian antara pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu, 20 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, agenda sidang kali ini adalah pembuktian, di mana Baim Wong menghadirkan sejumlah bukti yang menguatkan permohonan cerainya.
Dalam kesempatan tersebut, Baim Wong menghadirkan sebanyak 43 bukti yang diklaimnya sebagai bukti kuat mengenai alasan perceraiannya. Bukti-bukti tersebut berupa rekaman, chat, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga berisi aib Paula Verhoeven.
“Alhamdulillah penyerahan bukti sudah semua saya lega, saya nunggu banget hari ini. Karena bukti itu yang paling penting sampai akhirnya saya keluarin di tempat yang tepat,” ungkap Baim.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ngaku Sulit Ketemu Kiano dan Kenzo, Baim Wong: Bohong Semua
Di pihak lain, bukti-bukti yang dibawa pihak Baim ini menuai kritikan tajam dari pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia. Menurut Alvon, materi dari Baim itu tak membuktikan apapun.
“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak,” tegas Alvon.
“Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” sambungnya.
Tak hanya itu saja, Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah. Hal itu lantaran bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Tahan Tangis Usai Debat dengan Baim Wong dalam Sidang, Ekspresinya Tuai Simpati
“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” papar Alvon.
“Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan,”lanjutnya.
Terkait ini, dia punya penjelasannya sendiri.
“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon.
“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” bebernya
Sontak saja, sikap Baim Wong yang seolah ingin menyudutkan dan menyalahkan Paula tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Tak sedikit dari warganet yang menduga jika Baim sengaja mencari-cari kesalahan Paula saja agar dapat bercerai.
“Baim pengen ganti istri, makanya cari alasan mulu,” komentar warganet.
“Emang layak cerai. Ga mutu lakik model baim ini di pertahankan. Iyuh,” ujar warganet emosi.
“Iya harus dibuktikan. Masalahnya bisa ngga membuktikannya? (Kalau) udah koar-koar (tapi tidak terbukti) bisa dilaporin gak sih? Pencemaran nama baik,” komentar warganet lain.
Kontributor : Anistya Yustika