Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 10:24 WIB
Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
Baim Wong usai hadir sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perceraian antara pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu, 20 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Diketahui, agenda sidang kali ini adalah pembuktian, di mana Baim Wong menghadirkan sejumlah bukti yang menguatkan permohonan cerainya.

Dalam kesempatan tersebut, Baim Wong menghadirkan sebanyak 43 bukti yang diklaimnya sebagai bukti kuat mengenai alasan perceraiannya. Bukti-bukti tersebut berupa rekaman, chat, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga berisi aib Paula Verhoeven.

“Alhamdulillah penyerahan bukti sudah semua saya lega, saya nunggu banget hari ini. Karena bukti itu yang paling penting sampai akhirnya saya keluarin di tempat yang tepat,” ungkap Baim.

Di pihak lain, bukti-bukti yang dibawa pihak Baim ini menuai kritikan tajam dari pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia. Menurut Alvon, materi dari Baim itu tak membuktikan apapun.

“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak,” tegas Alvon.

“Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” sambungnya.

Tak hanya itu saja, Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah. Hal itu lantaran bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Ngaku Sulit Ketemu Kiano dan Kenzo, Baim Wong: Bohong Semua

“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” papar Alvon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI