Suara.com - Petisi menarik mengenai Farhat Abbas viral baru-baru ini. Petisi tersebut merupakan bukti keraguan publik atas kapabilitas Farhat Abbas sebagai seorang pengacara.
Sejak dibuat hingga Kamis (21/11/2024), setidaknya sudah ada 3000 orang yang ikut menandatangani petisi untuk pencabutan izin advokat milik Farhat Abbas tersebut.
"Cabut izin advokat atas nama Farhat Abbas, sudah tidak layak menjadi lawyer (pengacara)," bunyi petisi yang dimaksudkan.
Jika petisi tersebut mencapai target yang ditetapkan, izin advokat Farhat Abbas mungkin saja benar-benar dicabut. Sekaligus Farhat mungkin tak lagi bisa menjadi pengacara bagi Agus Salim maupun yang klien-kliennya di masa mendatang.
Baca Juga: Farhat Abbas Tak Gentar Diadukan ke Peradi: Lu Gugat Gue Aja Rp10 Triliun
Apa yang dialami oleh Farhat Abbas ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan sang Ayah, Abbas Said. Pasalnya, baik Farhat Abbas maupun sang Ayah sama-sama terjun ke bidang hukum.
Hanya saja, ada perbedaan profesi yang dipilih oleh keduanya. Jika Farhat Abbas adalah seorang pengacara, Abbas Said adalah seorang hakim.
Bahkan perjalanan karier dari ayah Farhat Abbas ini tak main-main. Selain mantan hakim, Abbas Said juga mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial dan mantan Anggota Komisi Yudisial.
Ayah dari Farhat Abbas pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam periode yang cukup lama. Jabatan tersebut diembannya sejak 2004 sampai 2012.
Sebelum itu, Abbas Said memiliki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Jabatan tersebut diemban pada tahun 2003 hingga 2004.
Baca Juga: Detik-detik Farhat Abbas Melengos Diduga Gegara Agus Salim Keceplosan
Jabatan mentereng tersebut didukung pula dengan pendidikannya yang sama-sama mentereng. Sebelumnya, Abbas Said pernah berkuliah Universitas Padjajaran untuk gelar Master.