Suara.com - Isa Zega dilaporkan atas dugaan penistaan agama di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan datang dari Hanny Kristanto pada Rabu (20/11/2024).
"Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama. Terlapornya SI alias IZ," ujar Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (21/11/2024).
Hanny Kristanto menguatkan laporannya lewat bukti konten yang diduga menampilkan momen perjalanan umrah Isa Zega saat memakai hijab dan busana perempuan.
"Untuk bukti, ada sebuah konten. Sudah diserahkan ke penyidik," terang Nurma Dewi.
Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam Desak Polisi Segera Tangkap Isa Zega: Dia Umrah dengan Cara Perempuan
Laporan Hanny Kristanto terhadap Isa Zega masih dipelajari penyidik. Belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana pemanggilan pemilik nama asli Sahrul Isa untuk memberikan klarifikasi.
"Nanti kami update lagi," ucap Nurma Dewi.
Sebagaimana diketahui, Isa Zega sedang mendapat sorotan tajam imbas tindakannya saat umrah. Isa, yang diduga transgender, kedapatan memakai hijab dan cadar selama berada di Tanah Suci.
Kontroversi busana Isa Zega saat umrah pun tak luput dari kritik Mufti Anam, anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, tindakan Isa sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.
"Bagaimana dalam hukum Islam bahkan fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun sudah diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap laki-laki," terang Mufti Anam dalam salah satu konten TikTok-nya baru-baru ini.
Baca Juga: Isa Zega Private Akun Usai Disemprot Anggota DPR Soal Umrah Pakai Hijab, Netizen: Dia Ketar-ketir
Kalaupun ingin menunaikan ibadah umrah, Mufti Anam melihat Isa Zega harus tetap mematuhi aturan hukum Islam soal transgender.
"Jadi dalam prosesnya, harus tetap menggunakan cara laki-laki," imbuh Mufti Anam.
Selain Mufti Anam, Nikita Mirzani juga ikut mengkritik Isa Zega atas aksinya memakai busana perempuan saat umrah. Ia bahkan sempat mengancam akan menjemput Isa sendiri di bandara selepas pulang umrah, kalau lembaga negara yang berwenang tidak cepat mengambil tindakan.