Ancaman Hukuman Karyawan Inul Vizta yang Bikin Rugi Ratusan Juta Jauh dari Harapan Inul Daratista

Kamis, 21 November 2024 | 15:40 WIB
Ancaman Hukuman Karyawan Inul Vizta yang Bikin Rugi Ratusan Juta Jauh dari Harapan Inul Daratista
Inul Daratista dan Adam Suseno. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inul Daratista kecewa berat pada Leon Tada, salah satu office boy (OB) Inul Vizta Sunter yang membuatnya rugi ratusan juta gara-gara aksi pencurian. Sang pedangdut ingin Leon dihukum 10 tahun penjara agar benar-benar jera.

"Kalau bisa, dipenjara 10 tahun aja. Biar kapok," ungkap Inul Daratista di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sayang, harapan Inul Daratista sepertinya tidak akan terwujud. Leon Tada dalam dakwaannya hanya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Inul Daratista Rugi Ratusan Juta Imbas Pencurian Salah Satu OB Gerai Karaoke

"Pencurian pasalnya 362 (KUHP), bukan pemberatan," kata Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut.

Menurut ketentuan KUHP, pelaku pencurian seperti office boy Inul Daratista maksimal dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

"Ancaman pidananya bisa 7 tahun," kata Maryono.

Penetapan lamanya masa hukuman pun nantinya masih tergantung kebijakan hakim. Banyak pertimbangan untuk hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap seseorang.

"Itu nanti otoritas hakim yang memeriksa. Kan barang bukti yang diambil juga belum ditemukan. Jadi, apakah itu nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim, kami juga belum tahu," terang Maryono.

Baca Juga: Kronologi Inul Daratista Penjarakan OB yang Gelapkan Mobil dan Uang Kantor

Yang pasti, sidang kasus pencurian salah satu office boy Inul Vizta Sunter sudah disidangkan dan akan segera memasuki tahap akhir. Setelah pembacaan tuntutan pada 26 November besok, besar kemungkinan hakim bisa segera membacakan putusan dalam sidang berikutnya.

"Seminggu dari tuntutan, biasanya sudah putusan," ucap Maryono.

Kasus pencurian oleh salah satu office boy Inul Vizta Sunter sendiri sudah dilaporkan sejak 19 Juni 2024. Dalam dakwaan, terdakwa Leon Tada disebut menggadai satu unit mobil operasional Toyota Avanza beserta BPKB-nya senilai Rp50 juta.

Inul Daratista dan Adam Suseno (Instagram)
Inul Daratista dan Adam Suseno (Instagram)

Selain mobil, ada pula satu unit laptop investaris perusahaan dalam daftar barang bukti yang diamankan dari terdakwa. Namun, tidak ada keterangan soal uang perusahaan yang menurut cerita Inul Daratista ikut dibawa kabur dalam daftar barang bukti.

Masih dari berkas dakwaan, total kerugian Inul Vizta Sunter yang harus ditanggung Inul Daratista imbas perbuatan sang office boy mencapai Rp136 juta.

Inul Daratista sendiri sebelumnya bercerita bahwa Leon Tada membawa kabur 3 BPKB mobil operasional Inul Vizta Sunter, beberapa laptop dan sejumlah uang perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI