Suara.com - Sambil menangis tersedu-sedu, Mega Putri Aulia atau Mega Aulia meminta pihak stasiun televisi agar tak menayangkan ulang Tukang Bubur Naik Haji, sinetron yang pernah dibintanginya. Permohonan ini disampaikan karena saat bintangi sinetron tersebut, dia belum menutup auratnya, seperti sekarang.
Mega Aulia takut dibayang-bayangi dosa jariyah jika auratnya dilihat orang, khususnya mereka yang bukan mahrom. Bukan cuma dirinya, kedua orangtuanya juga akan menanggung dosa akibat perbuatannya tersebut.
“Saya mohon kepada semua pihak RCTI, SCTV atau dimana pun, atau siapa pun yang mempunyai file sinetron-sinetron saya yang dulu, please nggak usah ditayangin ulang, nggak usah lagi,” ujarnya.
"Itu jadi dosa jariah buat saya dan buat orangtua saya yang sekarang sudah dalam kubur, tolong kerja samanya, tolong,” kata Mega lagi.
Lantas apa itu dosa jariyah?
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, Kamis (21/11/2024), di dalam Islam memang ada yang namanya dosa jariyah. Dosa jariyah adalah dosa yang tetap dan terus mengalir, sekalipun orangnya telah meninggal dunia. Pelakunya akan dibebani dosa meskipun dia tak lagi mengerjakan perbuatan tersebut.
Penanggung dosa jariyah adalah orang yang menyedihkan. Betapa tidak, di alam barzakh Ketika semua orang membutuhkan pahala, orang ini justru mendapat kucuran dosa, padahal dia tidak lagi melakukan perbuatan maksiat tersebut, misalnya.
Dalam sumber lain, Rumaysho, Nabi Muhammad SAW pernah memperingatkan tentang dosa membuka aurat bagi wanita dalam sebuah hadits.
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian," demikian bunyi haditsnya.
Baca Juga: Jenis Dosa Jariyah yang Terus Mengalir dan Cara Menghapusnya
Ustaz Abdul Somad (UAS) di kanal YouTube Kun Ma Alloh, juga pernah menjelaskan hukum dalam Islam bila wanita mengumbar aurat, secara langsung atau melalui media sosial. Kata dia, orang yang bukan mahrom dan melihat aurat tersebut telah melakukan zina mata.
"Yang sudah disimpan kawan apa boleh buat, banyak sudah, yang punya teman 5 ribu, 5 ribu orang sudah melihat itu tiap hari, bayangkan dosa zina, orang lain berzina mata gara-gara foto kita," kata UAS.
"Macam-macam posenya di situ, bayangkan itu dosa jariyah, mengalir terus," ujarnya lagi.
Cara berlepas dari dosa jariyah membuka aurat, kata UAS, adalah dengan menghapus semua foto atau video terkait yang pernah dipasang di media sosial. Setelahnya, pelaku segera bertaubat nasuha atau taubat sungguh-sungguh.
"Taubat nasuha, mandi taubat, salat sunnah taubat, berhenti, FB-nya kalo bisa membawa kebaikan, share ceramah, bisa mendapatkan grup-grup yang baik, grup yang nahi mungkar, adapun yang tak baik tinggalkan," ujar Ustaz Abdul Somad.
Selain menghapus foto dan video, orang yang sudah bertaubat ini juga harus memberitahu orang atau pihak yang punya akses untuk kembali menyebar atau menampilkan auratnya. Jika tetap tersebar, paling tidak dia sudah berusaha untuk mencegah.
Disebutkan bahwa Allah SWT telah melihat usaha orang tersebut untuk mencegah tersebarnya foto atau videonya yang masih perlihatkan auratnya.