Suara.com - Lina Mukherjee bebas dari Lapas Kelas II A Wanita Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024). Padahal, dia belum menjalani masa tahanan selama dua tahun sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Lina Mukherjee bisa bebas lebih cepat karena mendapat remisi. Dia dianggap berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Aku menjadi warga binaan yang baik, jadi mendapat remisi," kata Lina Mukherjee saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Bebas! Lina Mukherjee Hirup Udara Segar, Masih Tak Percaya Keluar Penjara
Total, Lina Mukherjee hanya jalani hukuman selama 16 bulan. Penahanan ini termasuk sebelum dia divonis.
"Ya itu, berkelakuan baik di lapas," ujar dia.
Selama menjalani hukuman di lapas, Lina Mukherjee banyak mendapat pelajaran. Salah satunya adalah rasa penerimaan dan pasrah.
"Namanya hidup, pasti akan banyak yang menyalahkan. Tapi aku menjalankan (hukuman) itu dan memperbaiki diri," kata selebgram kelahiran 1990 ini.
Sebagai pengingat, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama. Ia membuat konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.
Baca Juga: Bebas Penjara, Lina Mukherjee Belum Percaya: Makasih Tuhan, Aku Masih Diberi Napas
Atas video tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat atas kasus penistaan agama, Maret 2023.