Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar dihelat pada hari ini, Rabu (20/11/2024). Digelar lewat sistem online pengadilan atau e-court, sidang hari ini merupakan penundaan dari agenda sebelumnya.
“Harusnya Rabu kemarin, tapi diundur seminggu,” ungkap Kimberly Ryder dalam sebuah wawancara di kawasan Tangerang baru-baru ini.
Ternyata, Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih harus bersabar menunggu keputusan atas nasib rumah tangga mereka. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali meminta sidang ditunda.
“Untuk sidang, ditunda jadi 29 November,” beber kuasa hukum Edward Akbar, Justiartha Hadiwinata kepada Suara.com saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ibu Kimberly Ryder Skakmat Edward Akbar: Tutup Mulutmu Kalau Gak Bisa Bayar Sekolah Anak
Hakim belum siap membacakan putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Bahkan, hakim baru akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan hari ini.
“Infonya, hari ini hakim bermusyawarah dalam membuat putusan,” terang Justiartha Hadiwinata.
Belum ada informasi perihal respon Kimberly Ryder menyikapi penundaan sidang pembacaan putusan cerai. Sementara dari pihak Edward Akbar, mereka menyatakan memilih mengikuti kebijakan hakim.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024. Saat itu, gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Kimberly lewat sistem e-court pengadilan.
Tidak ada penjelasan detail soal alasan perceraian keduanya. Kimberly Ryder cuma mau berbagi informasi soal dirinya yang sudah pisah rumah beberapa bulan dengan Edward Akbar sebelum gugatan cerai masuk.
Baca Juga: Klarifikasi Kimberly Ryder Soal Tudingan Ayahnya Keroyok Edward Akbar Pakai Bambu
Selain masalah perceraian, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga terlibat aksi saling lapor.
Kimberly Ryder sempat melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Juni 2024. Edward dituding menggelapkan mobil yang dibeli saat masih berhubungan baik dengan Kimberly.
Sedang Edward Akbar mengadukan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 3 Oktober 2024, atas dugaan kekerasan terhadap anak.