Lina Mukherjee Akhirnya Bebas Usai Dipenjara Kasus Penistaan Agama

Rabu, 20 November 2024 | 13:21 WIB
Lina Mukherjee Akhirnya Bebas Usai Dipenjara Kasus Penistaan Agama
Tersangka penista agama Lina Mukherjee ditahan ke Lapas Wanita Palembang [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya bisa menghirup udara segar. Sebab hari ini, Rabu (20/11/2024) terpidana kasus penistaan agama dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan.

Video Lina Mukherjee keluar dari lapas pun hadir di Instagram Story. Dengan senyum sumringah, ia menyapa orang-orang yang sudah menunggu di luar.

"Sekarang aku bebas," kata Lina Mukherjee pada unggahannya, Rabu (20/11/2024).

Lina Mukherjee. [Instagram]
Lina Mukherjee. [Instagram]

Seolah sudah mempersiapkan kebebasan ini, Lina Mukherjee tampil stunning dengan dress berwarna ungu. 

Baca Juga: Ajukan Banding, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Kasus Makan Babi Ucap Bismillah

Benar saja, di video lain, Lina Mukherjee mengatakan baju tersebut spesial dibuat olehnya.

"Hai guys, lama banget aku nggak pegang hp. Inilah baju yang aku desain sendiri," kata Lina Mukherjee.

Hari ini, Lina Mukherjee tidak akan langsung pulang ke Jakarta. Ia baru akan terbang dari Palembang, esok hari.

Sebagai pengingat, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama. Ia membuat konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Selebgram Lina Mukherjee mengaku menyesal dengan aksinya membuat konten sambil memakan kriuk babi di akun TikToknya. (Ist)
Selebgram Lina Mukherjee mengaku menyesal dengan aksinya membuat konten sambil memakan kriuk babi di akun TikToknya. (Ist)

Atas video tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat atas kasus penistaan agama, Maret 2023.

Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia

Perempuan bernama lengkap Lina Lufiawati ini kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada September 2023.

Lina Mukherjee sempat mengajukan banding, 5 Oktober 2023. Namun bandingnya ditolak dan putusan tetap pada vonis awal.

Hanya saja kini, kurang dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, Lina Mukherjee bisa menghirup udara bebas hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI