Suara.com - Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Hakim mengagendakan pembuktian dari pihak Baim selaku pemohon talak cerai.
“Kami akan serahkan sejumlah bukti di persidangan,” ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong.
Hari ini, pihak Baim Wong baru menyerahkan bukti tertulis dan bukti elektronik. Beberapa bukti elektronik berbentuk percakapan.
“Ada bukti tertulis dan ada beberapa bukti elektronik, berupa percakapan,” jelas Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Kaos Lusuh Kenzo Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven Disorot: Pasti Lungsuran Kakaknya
Sayang, isi percakapan dalam bukti yang dibawa Baim Wong belum bisa disampaikan ke publik. Materi sidang cerai harus terjaga kerahasiaannya demi privasi kedua pihak berperkara.
“Jadi, seperti apa buktinya, silakan tanya di dalam,” kata Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.
Berkas permohonan talak Baim resmi terdaftar di sistem pengadilan pada 8 Oktober 2024, dan mulai disidangkan pada 23 Oktober 2024.
Isu perselingkuhan disebut-sebut sebagai pemicu perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Namun sampai saat ini, belum ada penjelasan pasti tentang hal itu.
Baca Juga: Kronologi Reza Artamevia Jualan Berlian Parlsu Versi Korban, Kini Berujung Dipolisikan
Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sempat beberapa kali dipertemukan di ruang mediasi pengadilan. Tapi, upaya mendamaikan kedua pihak tidak berbuah hasil hingga perkara berlanjut ke sidang.
Sebelum masuk agenda pembuktian, sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat digelar lewat sistem online pengadilan atau e-court.