Besok, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara Atas Kasus Penistaan Agama

Selasa, 19 November 2024 | 12:15 WIB
Besok, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat dengan selebgram Lina Mukherjee? Konten kreator yang kerap membuat video berkaitan dengan India? Ia yang kini dipenjara atas kasus penistaan agama, segera bebas.

Lina Mukherjee akan bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024). Hal tersebut disampaikan sang selebgram melalui ponsel yang dipegang sang asisten, Firman.

"Besok aku bebas. Pulang ke Jakarta tanggal 21 (Kamis)," kata Lina Mukherjee lewat sambungan telepon kepada Suara.com, Selasa (19/11/2024).

Selebgram Lina Mukherjee mengaku menyesal dengan aksinya membuat konten sambil memakan kriuk babi di akun TikToknya. (Ist)
Selebgram Lina Mukherjee mengaku menyesal dengan aksinya membuat konten sambil memakan kriuk babi di akun TikToknya. (Ist)

Dalam komunikasi ini, Lina Mukherjee sedikit curhat, hukuman yang diterima cukup berat. Namun ia mencoba melewatinya dengan ikhlas.

Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia

"Sedih aku, masa hukumannya lama banget. Tapi yasudah, aku lewati semuanya," ucap Lina Mukherjee.

Sebagai pengingat, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama. Ia membuat konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Atas video tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat atas kasus penistaan agama, Maret 2023.

Tersangka penista agama Lina Mukherjee ditahan ke Lapas Wanita Palembang [ANTARA]
Tersangka penista agama Lina Mukherjee ditahan ke Lapas Wanita Palembang [ANTARA]

Perempuan bernama lengkap Lina Lufiawati ini kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada September 2023.

Lina Mukherjee sempat mengajukan banding, 5 Oktober 2023. Namun bandingnya ditolak dan putusan tetap pada vonis awal.

Baca Juga: Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal

Hanya saja kini, kurang dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, Lina Mukherjee akan menghirup udara bebas pada esok hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI