Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam mengecam tindakan selebgram Isa Zega yang memakai pakaian perempuan saat beribaah umrah. Dia meyakini Isa adalah laki-laki sehingga perbuatannya dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap agama.
Mufti Anam mengungkap hal tersebut melalui video di Instagram pribadinya. Dalam video, Isa Zega sedang melakukan ibadah umrah dan berdesak-desakan mendekati Kakbah.
"Umrah adalah ibadah yang harus dilakukan sesuai syariat, termasuk mengenakan pakaian ihram bagi laki-laki. Jangan jadikan ibadah sebagai ajang kontroversi. Mari saling menghormati dan belajar lebih bijak," tulis Mufti di keterangan video, dikutip Selasa (19/11/2024).
Mufti mengaku mendapat banyak laporan di media sosial mengenai ibadah umrah yang dilakukan Isa Zega.
Baca Juga: Isa Zega Private Akun Usai Disemprot Anggota DPR Soal Umrah Pakai Hijab, Netizen: Dia Ketar-ketir
"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya 'Mami Online' alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki," ungkap Mufti.
Mufti menilai apa yang dilakukan Isa Zega tak sesuai dengan syariat agama Islam. Pasalnya Isa Zega kodratnya adalah seorang lelaki.
"Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," katanya.
Mufti menegaskan, meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan, Isa Zega tetap seorang lelaki. Karena itu, semestinya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah, termasuk umrah.
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," katanya.
Baca Juga: Ikut Campur, Isa Zega Sebut Nikita Mirzani Tak Tahu Diri Pernah Dibantu Fitri Salhuteru
Menurut Mufti, Isa Zega patut diduga melanggar pasal tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Mufti.
Mufti Anam juga mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap Isa Zega.
"Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita," katanya.
"Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," ujarnya menutup.