Suara.com - Uya Kuya, artis yang kini sudah menjadi Anggota DPR, angkat bicara soal kabar dirinya yang belum melengkapi laporan harta kekayaannya atau LHKPN.
Saat dikonfrimasi mengenai hal tersebut, Uya Kuya mengaku sudah melaporkan semua harta kekayaannya. Namun ada beberapa tanah yang memang belum dilaporkannya karena belum ada bangunannya.
"Semua sudah dimasukin. Cuma kemarin yang belun up date adalah luas tanah, luas bangunan masih nol. Sekarang sertifikatnya masih mau dilengkapi," ungkap Uya Kuya kepada awak media belum lama ini.
Selain itu, Uya Kuya belum melaporkan, karena ingin memperbaharui nilai harga tanah dan rumahnya dengan yang baru.
Baca Juga: Selain Tanggungan Kredit Rumah Selama 30 Tahun, Uya Kuya Juga Punya Utang Sebesar Ini
"Nilai-nilai rumah dan segala macam. Nilainya kan masih perolehan dulu. Jadi bakal kita lengkapi dengan harga pasar sekarang," sambung Uya.
Uya pun mengaku terus melakukan komunikasi dengan pihak KPK demi ingin melaporkan kekayaan kepada pemerintah setelah dirinya resmi dilantik sebagai anggota dewan.
"Sudah (komunikasi) tadi saya telepon-teleponan sama KPK karena kita mau revisi dan lengkapi. Lengkapi bukan menambahkan, tapi lengkapi luas bangunan sama nilai pasar yang belum kami masukan,” kata Uya Kuya.
Sebelumnya, Uya kuya jadi sorotan warganet setelah dugaan dia belum melaporkan semua harta bendanya.
Sorotan atas LHKPN-nya Uya Kuya berawal dari dirinya yang tak menyertakan berapa luas tiap tanah dan bangunan yang ia miliki. Di LHKPN-nya, tanah dan bangunan milik Uya Kuya hanya tertulis 0.
Baca Juga: Nyaman di Komisi IX DPR RI, Uya Kuya Buktikan Kuasai Masalah Pekerja Migran
Padahal, dalam panduan pengisian LHKPN, bagian kolom luas tanah dan bangunan seharusnya diisi angka pastinya.
Menurut data LHKPN KPK, Uya Kuya memiliki harta kekayaan senilai total Rp28,2 miliar.
Namun nilai kekayaan bersih Uya Kuya ada penyusutan menjadi Rp26,47 miliar karena memiliki utang sebesar Rp1,73 miliar.
Sumber kekayaan terbesar Uya Kuya berasal dari aset properti sebesar Rp17,9 miliar.