Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memberikan penjelasan soal permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Suryana selaku juru bicara pengadilan mengatakan bahwa permohonan bisa saja tidak dikabulkan.
“Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa,” papar Suryana dalam keterangannya pekan lalu.
Bahkan, pengadilan berhak membatalkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kalau terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum Islam. Mereka harus mengulang prosesi akad dari awal kalau ingin mempertahankan pernikahannya.
![Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/18/74321-rizky-febian.jpg)
“Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan,” jelas Suryana.
Kini, pihak Rizky Febian buka suara tentang kemungkinan permohonan isbat nikah mereka ditolak pengadilan. Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum sang penyanyi berani menjamin permohonan klien mereka pasti diterima.
“Nggak ada (kemungkinan ditolak). Namanya permohonan, selama kami bisa buktikan, pasti lancar-lancar saja,” kata Markus.
Pihak Rizky Febian merasa punya bukti kuat terkait pernikahan siri dengan Mahalini Raharja, yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
“Ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi,” terang Markus.
Rizky Febian juga sudah mengantongi surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA tempatnya menggelar akad bersama Mahalini Raharja. Surat tersebut jadi salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
Baca Juga: Ditanya Soal Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Kasih Jawaban Ini
“Ada juga surat permohonan ke KUA Setiabudi,” kata Markus.