Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memberikan penjelasan soal permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Suryana selaku juru bicara pengadilan mengatakan bahwa permohonan bisa saja tidak dikabulkan.
“Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa,” papar Suryana dalam keterangannya pekan lalu.
Bahkan, pengadilan berhak membatalkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kalau terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum Islam. Mereka harus mengulang prosesi akad dari awal kalau ingin mempertahankan pernikahannya.
“Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan,” jelas Suryana.
Baca Juga: Ditanya Soal Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Kasih Jawaban Ini
Kini, pihak Rizky Febian buka suara tentang kemungkinan permohonan isbat nikah mereka ditolak pengadilan. Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum sang penyanyi berani menjamin permohonan klien mereka pasti diterima.
“Nggak ada (kemungkinan ditolak). Namanya permohonan, selama kami bisa buktikan, pasti lancar-lancar saja,” kata Markus.
Pihak Rizky Febian merasa punya bukti kuat terkait pernikahan siri dengan Mahalini Raharja, yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
“Ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi,” terang Markus.
Rizky Febian juga sudah mengantongi surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA tempatnya menggelar akad bersama Mahalini Raharja. Surat tersebut jadi salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
Baca Juga: Bukan dari KUA Setiabudi, Pengacara Bongkar Sosok yang Menikahkan Rizky Febian dan Mahalini
“Ada juga surat permohonan ke KUA Setiabudi,” kata Markus.
Sidang putusan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja sendiri rencananya akan dibacakan pekan depan lewat sistem online pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi akad nikah digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dengan kedua pasangan sempat berfoto memamerkan buku nikah masing-masing.
Namun pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyebut Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdahulu, Taslimah.
Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir memenuhi panggilan sidang.