Suara.com - Uya Kuya tak membiarkan rumor kurang menyenangkan mengenai kekayaannya berlama-lama di meja penghakiman publik. Suami dari Astrid Kuya ini akhirnya menyampaikan klarifikasi di balik rumah mewahnya di Amerika Serikat.
Sempat ramai dituding tidak memasukkan kepemilikan rumah di Amerika Serikat di LHKPN, Uya Kuya membongkar fakta yang ternyata mengejutkan.
Alih-alih menjadi miliknya, rumah mewahnya di negeri Paman Sam tersebut masih harus dilunasi melalui kredit. Tak tanggung-tanggung, Uya Kuya dibebankan untuk membayar kredit selama kurang lebih 30 tahun.
"Hoaks (harga) rumah Rp70 miliar, saya enggak pernah beli rumah Rp70 miliar, hoaks," tegas Uya Kuya, dilansir pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
"Rumah saya di Amerika ada satu dan kredit 30 tahun," sambung Uya Kuya.
Secara terang-terangan, Uya menjelaskan bahwa tanggungan kredit tersebut baru dibayarnya selama tiga tahun. Melalui keterangan tersebut, diperlukan sekitar 27 tahun bagi Uya Kuya untuk menyelesaikan kredit rumah di Amerika Serikat.
"Baru tahun ketiga, iya (bayarannya dicicil)," ujar Uya Kuya lagi.
Namun rumah tersebut tentu saja bukan satu-satunya tanggungan finansial yang harus diselesaikan oleh Uya Kuya. Seperti para artis sekaligus pejabat pada umumnya, Uya Kuya tercatat memiliki utang dengan nominal yang tidak sedikit.
Nominal tanggungan utang milik Uya Kuya bisa dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan mudah.
Baca Juga: Klarifikasi Uya Kuya Punya Rumah Rp70 Miliar di Amerika Serikat
Berdasarkan data yang dilaporkan ke KPK, Uya Kuya tercatat memiliki utang sebesar Rp1,7 miliar. Namun utang tersebut masih tak seberapa dibandingkan total kekayaan mencapai Rp26,4 miliar.
Total kekayaan lebih dari Rp26 miliar itu dibagi menjadi beberapa harta, mulai dari tanah dan bangunan setara Rp17,9 miliar.
Uya Kuya juga memiliki harta dari kepemilikan alat transportasi senilai Rp248 juta. Ditambah dengan harta bergerak senilai Rp2,8 miliar, kas dan setara kas senilai Rp5 miliar, dan harta lainnya senilai Rp2 miliar.