Suara.com - Rizky Febian sudah buka suara perihal permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini Raharja. Ia membenarkan bahwa mereka memang baru menikah secara siri atau agama.
“Memang dilaksanakannya dengan syariat Islam,” ujar Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Namun, Rizky Febian tetap tidak mau membahas polemik buku nikah yang sempat ditunjukkan usai akad nikah dengan Mahalini Raharja. Kata lelaki yang biasa disapa Iky, buku nikah saat itu disediakan oleh pihak wedding organizer (WO).
“Masalah di buku nikah, aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang,” ujar Rizky Febian.
Baca Juga: Rizky Febian Akhirnya Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
Dengan demikian, tanggung jawab penyediaan buku nikah dirasa Rizky Febian ada sepenuhnya pada pihak wedding organizer yang menggarap pernikahan mereka.
“Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab,” kata Rizky Febian.
Rizky Febian juga tidak menjelaskan secara rinci perihal kendala yang membuat pernikahannya dengan Mahalini Raharja belum bisa didaftarkan ke KUA.
“Administrasi. Jadi karena permasalahan administrasi belum beres, akhirnya diharuskan (untuk mengurus),” jelas Rizky Febian.
Rizky Febian hanya menegaskan bahwa permohonan isbat nikah yang ia ajukan sudah cukup untuk menunjukkan itikad baik mematuhi aturan negara.
Baca Juga: Gaya Hijabnya Ditiru Mahalini, Putri Delina Kaget Sampai Teriak: Masya Allah
“Sebagai masyarakat yang baik, kami juga harus mengikuti jalur yang benar. Alhamdulillah, hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi,” ucap Rizky Febian.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi akad nikah digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dengan kedua pasangan sempat berfoto memamerkan buku nikah masing-masing.
Namun pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyebut Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024. Sehingga, patut diduga buku nikah yang dipamerkan adalah bodong.
"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdahulu, Taslimah.
Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir memenuhi panggilan sidang.