Karena pernyataan eks karyawan itu, postingan Tasyi Athasyia kembali diserang netizen. Tasyi diledek tidak punya bukti yang kuat untuk memenjarakan si eks karyawan.
Tidak terima dengan tudingan netizen, Tasyi Athasyia menjelaskan bahwa polisi perlu waktu untuk memproses ke persidangan. Tasyi pun berujar eks karyawannya sudah ganti status dari tersangka ke terdakwa.
"Enak aja nggak naik-naik. Lo kira proses hukum cuma satu tahap? Berlapis-lapis juga mba. Dari laporan kepolisian, jadi terdakwa dulu, terus tersangka," balas Tasyi Athasyia di kolom komentar.
"Itu semua karena polisi sangat berhati-hati dalam menjadikan orang tersangka. Kalo nggak naik-naik itu status laporan polisi, nggak bakal jadi tersangka. Susah ya ngomong sama orang yang nggak mau belajar," tandasnya.
Padahal seperti diketahui, tersangka adalah orang yang diduga pelaku tindak pidana dengan bukti awal. Sementara terdakwa adalah tersangka yang diadili di pengadilan.
Status terdakwa baru didapatkan apabila tersangka memenuhi bukti yang cukup serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Secara berurutan, status pihak yang terlibat dalam sistem peradilan adalah terlapor, tersangka, terdakwa, lalu terpidana.
Kontributor : Neressa Prahastiwi