Kasus kedua terjadi pada 2020 lalu. Polisi berhasil menangkap Reza Artamevia sekaligus barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, alat hisap dan korek api.
Akibatnya, Reza Artamevia harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Ia bebas dari penjara pada 17 Juli 2021.
Sementara dalam kasus berlian, Reza Artamevia membantah telah melakukan penipuan. Sebaliknya, Reza mengaku kalau IM sudah menerima berlian darinya senilai Rp150 milia, sementara uang yang dibayar baru Rp18,5 miliar.
Merasa tertipu, Reza Artamevia mengaku lebih dulu membuat laporan di Polda Metro. Reza membuat laporan pada 6 November 2024.