Mira Hayati Jadi Tersangka Skincare Merkuri, Padahal Omzetnya Mencapai Rp 10 Miliar Per Bulan

Jum'at, 15 November 2024 | 15:40 WIB
Mira Hayati Jadi Tersangka Skincare Merkuri, Padahal Omzetnya Mencapai Rp 10 Miliar Per Bulan
Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan pengusaha skincare Mira Hayati sebagai tersangka pengedaran skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam hal ini, dua produk Mira Hayati yaitu MH (Mira Hayati) Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon.

Mobil Mewah Mira Hayati. (Instagram/@mirahayati29)
Mobil Mewah Mira Hayati. (Instagram/@mirahayati29)

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adala MH, MS, dan AS," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono, dikutip dari unggahan @portalsulsel.

Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.

Baca Juga: Efek Rumah Kaca Tampil di Joyland 2024, Siap-Siap Dimanjakan Konsep Rimpang Set

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya perempuan yang juga dikenal sebagai 'Ratu Emas' ini belum ditahan oleh Polda Sulsel.

Mira Hayati memulai kariernya di dunia perawatan kulit pada tahun 2020 dengan modal sangat kecil. Strategi promosi yang cerdik yakni dengan membagikan produk gratis membuat bisnisnya berkembang pesat.

Perempuan yang mengoleksi tas emas itu pun akhirnya mendirikan pabrik kosmetik sendiri melalui perusahaan Pt Agus Mira Mandiri Utama.

Melalui produk skincare MH Miracle Whitening Skin, Mira Hayati berhasil mendapat omzet kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.

Keuntungannya naik signifikan dibandingkan dengan awal mula berbisnis. Dulunya, Mira Hayati hanya mendapat omzet sebesar Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga: Promotor Butuh 2 Tahun Bujuk St. Vincent Main di Joyland 2024

Sayangnya, kini Mira Hayati terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 miliar akibat pelanggaran Undang-undang Bidang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI