Suara.com - Sineas Ernest Prakasa memprotes kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.
Penerapan kenaikan PPN ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan aturan dilakukan secara bertahap. Dari 11% pada 2022 menjadi 12% pada 2025.
Meski banyak protes datang dari masyarakat, Sri Mulyani meyakini bahwa kesehatan APBN harus tetap terjaga.
Dalam cuitannya, Ernest Prakasa menyisipkan sebuah berita dengan judul "Tarif PPN 12% tetap dijalankan, langsung berlaku 1 Januari 2025."
Baca Juga: Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Masih Terima Endorsement: Kan Gak Ada Larangannya
Ernest Prakasa pun menganggap kebijakan baru tersebut 'gila'. Tampaknya, ia menunjuk kepada para pejabat yang menyetujui kebijakan tersebut.
"Gila. Bener-bener gila kalian semua," cuit Ernest Prakasa pada Kamis (14/11/2024).
Dalam kolom komentar pun banyak kritikan yang dilayangkan oleh warganet terhadap kenaikan PPN tersebut.
"PPN naik 1% itu ga sesimpel harga akan naik sebesar 1%. Perusahaan manufaktur, bahan baku, mesin, reagen, dan lain-lain akan kena pajak lebih tinggi. Akibatnya cost produksi jadi lebih tinggi, mau nggak mau harga jual jadi lebih tinggi," ujar seorang warganet.
"Hanya ada 3 cara untuk menutupi kebutuhan anggaran yang membesar karena banyaknya kementerian. 1. Menaikkan pajak, 2. Utang lagi, 3. Mencetak uang. Kalo cetak uang kemungkinan besar inflasi, debt ratio kita sudah lumayan tinggi, akhirnya dipilih menaikkan pajak," kata warganet lain.
Baca Juga: Potret Raffi Ahmad dan Geng The Dudas di Kamera Fans Bikin Syok: Ariel Kayak Tukang Ojek
"Terakhir belanja habisnya banyak banget, ternyata kena PPN 11%.
Eh ini mau beneran naik ke 12%, kalo sampe UMP ga naik banyak emang beneran gila mereka semua," ujar warganet lainnya.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap memberi keringanan pajak terhadap sejumlah jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak. Hal itu dilakukan supaya daya beli masyarakat tidak tertekan.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja DPR komisi XI pada Rabu (13/11/2024).