Suara.com - Raffi Ahmad kini tergabung dalam jajaran kabinet Merah Putih. Suami Nagita tersebut ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad harus melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Ia juga sempat diingatkan KPK untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ditanya soal LHKPN, Raffi Ahmad memberikan jawaban singkat. Katanya, laporan tersebut masih dalam proses.
"Lagi proses," ucap Raffi Ahmad ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11/2024).
Raffi Ahmad memastikan akan memberikan laporan tersebut. Namun soal kapan, ayah dua anak ini tak memberikan tanggal secara detail.
"Pasti, pasti," kata artis 37 tahun tersebut sambil menunjukkan jempol tanda 'oke'.
Selain Raffi Ahmad, ada juga beberapa artis yang menjadi pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan.
Mereka diantaranya Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.
Baca Juga: PKS Singgung Keberadaan KPK, MAKI: KPK Masih Dibutuhkan untuk Pemicu Pembenahan Polri dan Kejagung
Berdasarkan penelusuran Suara.com, KPK telah menetapkan aturan ketat soal pelaporan harta kekayaan yang dibebankan sekaligus diwajibkan untuk para pejabat ini.
Ada dua poin penting yang disertakan KPK. Pertama soal penyampaian LHKPN yang dilakukan secara periodik dan kedua bagi mereka yang baru menjabat seperti Raffi Ahmad.
Secara periodik ini berkaitan dengan pelaporan LHKPN setiap satu tahun sekali, dengan jumlah harta terhitung sejak 31 Desember tahun sebelumnya.
Batas waktu penyampaian laporan kekayaan ditetapkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sementara untuk poin kedua, Raffi Ahmad yang baru menjabat, diharuskan mengisi LHKPN maksimal tiga bulan setelah dilantik.