Ammar Zoni Syok Kena Cobaan Bertubi-tubi, Mulai dari Ayah Meninggal hingga Hukuman Diperberat

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 06:40 WIB
Ammar Zoni Syok Kena Cobaan Bertubi-tubi, Mulai dari Ayah Meninggal hingga Hukuman Diperberat
Potret Transformasi Ammar Zoni (YouTube/StarvisionPlus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap perasaan kliennya setelah hukumannya diperberat dari tiga menjadi empat tahu penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami ketemu sama Ammar hari Kamis. Sambil kami memberi tahu itu dia merasa syok," kata Jon Mathias seperti dikutip di YouTube, Rabu (13/11/2024).

Jon mengaku Ammar syok karena bertubi-tubi tertimpa musibah.

"Dimulai dari bapaknya meninggal, kemudian digugat cerai dan terjadi perceraian, baru selesai masalah ini dia diputus pengadilan Jakarta Barat hukumnnya 3 tahun," katanya. 

Baca Juga: Profil Zeda Salim, Sosok Berhijab yang Dekat dengan Ammar Zoni

Ammar Zoni disebut Jon semakin terpuruk saat mendengar mantan istrinya, Irish Bella menikah lagi. Tak lama setelahnya, hukumannya diperberat jadi empat tahun penjara. 

"Mantan istrinya menikah pula, nggak lama kemudian ada lagi keputusan pengadilan tinggi menambah satu tahun," katanya. 

"Jadi wajar secara psikis dia syok lah," ujarnya. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni dan denda Rp1 miliar atas kasus narkotika.

Potret Transformasi Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Potret Transformasi Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Vonis Ditambah Jadi 4 Tahun dan Ditinggal Irish Bella Nikah, Ammar Zoni Kini Tak Punya Motivasi Hidup

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa. Hasilnya, hukuman Ammar ditambah menjadi empat tahun penjara dan denda menjadi 800 juta subsider 3 bulan 4 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI