Suara.com - Produk rokok herbal Sin dengan Ustaz Solmed sebagai salah satu pengelolanya, digugat atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mellisa Anggraini, selaku perwakilan penggugat dari pihak Asosiasi Pengacara Indonesia (API), menyebut rokok herbal Sin tidak layak edar.
"Tidak ada kode-kode produksi dan iklan-iklannya cukup menyesatkan. Salah satu produknya juga tidak memenuhi regulasi dari pemerintah," kata Mellisa Anggraini usai sidang, Rabu (13/11/2024).
![Mellisa Anggraini. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/13/66581-mellisa-anggraini.jpg)
Kategori rokok herbal dari produk Sin, menurut Mellisa Anggraini, juga masih harus dikaji lagi sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam iklan kan sering disebutkan kalau itu rokok herbal, itu mungkin perlu dilakukan uji laboratorium. Harus teruji klinis," ujar Mellisa.
Bukan tanpa dasar, Mellisa Anggraini mengantongi sejumlah keluhan konsumen soal kualitas rokok herbal Sin. Salah satunya seperti rasa rokok, yang menurut beberapa konsumen tidak konsisten.
"Mereka merasakan rokok itu tidak konsisten. Ada bercak juga, dan lain sebagainya," imbuh Mellisa.
Ada juga keluhan konsumen soal bau produk rokok yang sering mengeluarkan aroma tidak sedap. "Banyak juga yang kasih input lewat media sosial, bahwa rokok Sin itu memang ada bau,"
tutur Mellisa Anggraini.
Beredar pula cerita dari sejumlah konsumen bahwa rasa rokok Sin tergantung kondisi badan konsumen yang menghisapnya.
Baca Juga: Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
"Ada yang katanya tergantung kondisi masing-masing. Kalau lagi fit, rasanya bisa lebih enak," kata Mellisa.