Berbagai Keluhan Konsumen soal Rokok Herbal Ustaz Solmed yang Diminta Ditarik Edar

Rabu, 13 November 2024 | 20:10 WIB
Berbagai Keluhan Konsumen soal Rokok Herbal Ustaz Solmed yang Diminta Ditarik Edar
Ustaz Solmed. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produk rokok herbal Sin dengan Ustaz Solmed sebagai salah satu pengelolanya, digugat atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mellisa Anggraini, selaku perwakilan penggugat dari pihak Asosiasi Pengacara Indonesia (API), menyebut rokok herbal Sin tidak layak edar.

"Tidak ada kode-kode produksi dan iklan-iklannya cukup menyesatkan. Salah satu produknya juga tidak memenuhi regulasi dari pemerintah," kata Mellisa Anggraini usai sidang, Rabu (13/11/2024).

Mellisa Anggraini. [Instagram]
Mellisa Anggraini. [Instagram]

Kategori rokok herbal dari produk Sin, menurut Mellisa Anggraini, juga masih harus dikaji lagi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok

"Dalam iklan kan sering disebutkan kalau itu rokok herbal, itu mungkin perlu dilakukan uji laboratorium. Harus teruji klinis," ujar Mellisa.

Bukan tanpa dasar, Mellisa Anggraini mengantongi sejumlah keluhan konsumen soal kualitas rokok herbal Sin. Salah satunya seperti rasa rokok, yang menurut beberapa konsumen tidak konsisten.

"Mereka merasakan rokok itu tidak konsisten. Ada bercak juga, dan lain sebagainya," imbuh Mellisa.

Ada juga keluhan konsumen soal bau produk rokok yang sering mengeluarkan aroma tidak sedap. "Banyak juga yang kasih input lewat media sosial, bahwa rokok Sin itu memang ada bau,"
tutur Mellisa Anggraini.

Beredar pula cerita dari sejumlah konsumen bahwa rasa rokok Sin tergantung kondisi badan konsumen yang menghisapnya.

Baca Juga: Dituding Melanggar Banyak Aturan, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Dituntut Triliunan Rupiah

"Ada yang katanya tergantung kondisi masing-masing. Kalau lagi fit, rasanya bisa lebih enak," kata Mellisa.

Nantinya, cerita-cerita itu akan dibeberkan dalam agenda pembuktian di sidang. Pihak penggugat saat ini masih menunggu kesediaan para tergugat, termasuk Ustaz Solmed untuk hadir memenuhi panggilan sidang.

"Kami berharap ada kerja dan tindakan nyata dari institusi-institusi terkait," ucap Mellisa.

Sebelumnya diberitakan, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi di produk-produknya. Mereka yang masuk daftar tergugat adalah PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, hingga PT Sin Indonesia Cemerlang pimpinan Ustaz Solmed.

Dalam gugatan, pengelola rokok herbal Sin diminta menarik produk mereka dari peredaran. Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp1 triliun turut disertakan di poin berikutnya.

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI