Suara.com - Gugatan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi berakhir damai. Syamsul Jahidin selaku penggugat sudah mencabut gugatannya.
“Gugatan itu damai dengan pencabutan,” ujar Syamsul Jahidin, Rabu (13/11/2024).
Perdamaian tetap disepakati hari ini, meski tanpa kehadiran Deddy Corbuzier. Kata Syamsul Jahidin, Deddy sudah meminta izin untuk tidak hadir sidang dan diwakili kuasa hukumnya saja dari pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
“Ada agenda penting sehingga tidak bisa hadir. Suratnya ada,” jelas Syamsul Jahidin.
Baca Juga: Akta Damai Gugatan Letkol Tituler Dibacakan Hari Ini, Deddy Corbuzier Hadir?
Syamsul Jahidin pribadi memang merasa sudah tidak perlu melanjutkan gugatan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. Sejak sidang sebelumnya, Syamsul sudah mendapat penjelasan tentang asal usul pemberian pangkat itu.
“Di dalam mediasi sudah diberikan literatur, bahwa pemberian pangkat sudah sah menurut hukum,” terang Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin juga mendapat penjelasan tambahan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier bukan keputusan asal-asalan.
“Deddy Corbuzier itu satu tahun ditinjau dan dianalisis dokumen, kemampuan dan kebutuhannya sebagai duta komponen cadangan, untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan,” papar Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin awalnya menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier karena ingin tahu dasar penetapannya. Pangkat tersebut diberikan Prabowo Suabianto yang waktu itu masih menjabat sebagai menteri pertahanan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Diejek Mahfud MD gegara Tak Dapat Kursi Jabatan: Saya Benci Bapak!
Kini, seluruh jawaban sudah diberikan dan bisa Syamsul terima.
“Jadi, tidak ada alasan saya melanjutkan gugatan tersebut,” ucap Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin yang awalnya bersikeras meminta Deddy Corbuzier hadir sidang pun memilih melunak, agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Saya jadi tidak mempermasalahkan lah,” kata Syamsul Jahidin.