Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin usaha Ustaz Solmed digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/11/2024).
Beragendakan pemanggilan para pihak, sidang hanya dihadiri Mellisa Anggraini selaku perwakilan penggugat dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).
“Pihak tergugat tidak hadir,” ujar Mellisa Anggraini.
![Atta Halilintar mengunjungi rumah mewah Ustaz Solmed dan April Jasmine. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/23/34517-ustaz-solmed-april-jasmine-atta-halilintar.jpg)
Sementara untuk PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang hingga pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak ada yang hadir. Termasuk Ustaz Solmed, yang jadi bagian distributor rokok Sin.
“Tadi ada dari Kementerian Perdagangan, tetapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa kuasa,” jelas Mellisa Anggraini.
Ketidakhadiran para pihak tergugat membuat Mellisa Anggraini kecewa. Ia menganggap tidak ada itikad baik dari Ustadz Solmed dan kolega, maupun dari pihak-pihak berwenang.
“Tidak ada keseriusan, terutama dari BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keresahan publik,” kata Mellisa Anggraini.
Padahal, mereka yang bertanggung jawab di balik peredaran produk Sin sudah mengakui kesalahan secara tidak langsung.
“Mereka sudah mengakui di laman website-nya. Tidak ada kode-kode dan iklan-iklan yang cukup menyesatkan,” terang Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Ustaz Solmed Pemilik Rokok SIN Digugat, Benar Terancam Denda Rp1 Triliun?
![Ustaz Solmed. [Instagram/ustadz_solmed]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/14/79445-ustaz-solmed.jpg)
“BPOM ini nggak ada kerjanya. Mestinya BPOM mengambil tindakan serius, mengingat ada rokok yang tidak layak edar, tapi bisa dibeli publik bertahun-tahun,” lanjut eks pengacara David Ozora.