Suara.com - Sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (13/11/2024).
“Nanti di ruang sidang lantai 3,” ujar Syamsul Jahidin selaku penggugat kepada Suara.com lewat pesan WhatsApp.
![Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/17/87415-syamsul-penggugat-pangkat-letkol-tituler-deddy-corbuzier.jpg)
Deddy Corbuzier wajib hadir dalam sidang kali ini. Arahan datang langsung dari majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara.
“Jadi tidak boleh diwakilkan pengacara,” jelas Syamsul Jahidin.
Kalau tetap tidak hadir seperti sidang-sidang sebelumnya, akta perdamaian atas gugatan Letkol Tituler Deddy Corbuzier bisa batal dibacakan.
“Bisa kembali ke pokok perkara lagi, karena dia dianggap tidak kooperatif atas panggilan pengadilan,” terang Syamsul Jahidin.
Berdasar informasi terakhir dari penggugat, tim kuasa hukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI sudah mengonfirmasi kehadiran Deddy Corbuzier untuk sidang hari ini.
“Info terakhir dari Kemhan, mas Deddy akan hadir,” kata Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin sendiri sebelumnya menyatakan siap mencabut gugatan pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier karena beberapa alasan.
Baca Juga: Titip Negeri ini ke Presiden Prabowo, Deddy Corbuzier Dicurigai Bakal Jadi Menteri Pertahanan

Awalnya, Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier karena ingin tahu dasar penetapannya. Jawaban itu sudah Syamsul dapat saat bermediasi dengan perwakilan Kementerian Pertahanan RI.