
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Tapi Jaksa Penuntut Umum ajukan banding dan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ammar jadi empat tahun penjara.
Sementara denda yang dibebankan Ammar dipotong. Awalnya dia didenda Rp1 miliar dan kini menjadi Rp800 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.