Fuji Puas Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 21:04 WIB
Fuji Puas Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara
Potret Fuji (Instagram/fuji_an)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat kasus Fuji vs mantan manajernya, Batara Ageng? Hari ini, Selasa (12/11/2024), Fuji menghadiri sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ditemani sang kakak, Frans Faisal, Fuji terlihat mengikuti sidang dengan serius. Sementara Batara Ageng menjalani sidang jarak jauh melalui panggilan video.

Fuji lantas mengumumkan Batara Ageng divonis hukuman penjara 2,5 tahun. Fuji mengucap syukur sekaligus berterima kasih kepada sang pengacara, Sandy Arifin, yang telah mendampinginya dalam kasus ini.

"Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk bang Sandy, bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," tulis Fuji di Instagram.

Selanjutnya Fuji mengaku akan belajar ikhlas menerima semua yang telah terjadi. Melalui kasus ini, Fuji berharap ia dan pelaku masing-masing dapat belajar dari kesalahan di masa lalu.

"Semoga ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang," pungkas Fuji dengan menambahkan tagar "perang telah usai" dan "keadilan" dalam bahasa Inggris.

Di Instagram Story, Fuji pun menegaskan akan move on dari kasus ini. "Sekarang saatnya move on & let go. Bismillah ikhlas," tandas adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.

Fuji masih belajar untuk ikhlas lantaran uang yang digelapkan mantan manajernya tidak sedikit. Batara Ageng terungkap telah menggelapkan uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Beda Tarif Endorse Fuji Vs Mayang, Ada yang Takut Diketawain Raffi Ahmad

Keadilan pun didapatkan Fuji bukan dalam waktu sebentar. Fuji melaporkan mantan manajernya pada September 2023 yang artinya lebih dari satu tahun untuk sampai pada vonis hakim hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI