Sampai Kapan Raffi Ahmad dkk Bisa Sembunyikan Harta Kekayaan dari LHKPN? Ini Aturan Tegas KPK

Selasa, 12 November 2024 | 17:28 WIB
Sampai Kapan Raffi Ahmad dkk Bisa Sembunyikan Harta Kekayaan dari LHKPN? Ini Aturan Tegas KPK
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hilal soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad belum juga muncul hingga hari ini, Selasa (12/11/2024). Hal ini sangat disayangkan mengingat Raffi Ahmad telah dilantik sebagai pejabat sejak Oktober 2024. 

Raffi Ahmad memang tak sendiri. Beberapa figur publik lain yang mengisi kabinet pemerintahan Prabowo - Gibran seperti Giring Ganesha hingga Yovie Widianto juga belum melaporkan hartak kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 

Lantas, sampai kapan Raffi Ahmad cs boleh menunda pelaporan harta kekayaan mereka?

Aturan pelaporan LHKPN (KPK)
Aturan pelaporan LHKPN (KPK)

Berdasarkan penelusuran Suara.com, KPK sendiri telah menetapkan aturan yang cukup ketat soal pelaporan harta kekayaan yang dibebankan sekaligus diwajibkan untuk para pejabat ini.

Baca Juga: Bertarung di Pilbup Bandung Barat, Harta Kekayaan Gilang Dirga Hampir Separuh Kepunyaan Jeje Govinda

Melalui berkas FAQ yang bisa diakses dengan mudah oleh publik, ada dua poin penting yang disertakan KPK. Poin pertama berbicara soal penyampaian LHKPN yang dilakukan secara periodik.

Apa yang dimaksud dengan 'secara periodik' ini berkaitan dengan pelaporan LHKPN diatur untuk dilakukan setiap satu tahun sekali dengan jumlah harta terhitung sejak 31 Desember tahun sebelumnya.

Pemasukan dan pengeluaran kepemilikan harta dari para pejabat juga terhitung pada tahun yang sama. Meski begitu, batas waktu penyampaian laporan kekayaan ditetapkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Raffi Ahmad Spill Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad Spill Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)

Poin kedua yang ditetapkan KPK sedikit berbeda dari poin pertama. Poin kedua ini menerangkan lebih detail mengenai pelaporan LHKPN, termasuk untuk mereka yang baru pertama kali menjabat di pemerintahan seperti Raffi Ahmad.

Bertajuk Penyampaian LHKPN Secara Khusus, para pejabat diberi waktu maksimal di mana pelaporan bisa dilakukan tiga bulan setelah menjabat. Bisa juga tiga bulan usai pensiun bagi mereka yang diduga sudah mengemban jabatan lebih lama di pemerintahan dan memutuskan pensiun sesuai aturan usia yang ada.

Baca Juga: Andre Taulany Banggakan Asistennya yang Pendiam, Sindir Balik Sensen?

Ketetapan dari KPK ini juga menyertakan hukuman bagi pejabat yang melapor LHKPN pasca tanggal 31 Maret, dengan sebutan yang kurang menyenangkan. Para pejabat yang melakukannya akan mendapatkan predikat 'tidak patuh'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI