"Saya berani jamin itu bukanlah ungkapan perpecahan. Itu adalah ungkapan yang menjunjung tinggi suku bugis dan Makasar," terang Pablo Benua.
![Pablo Benua. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/01/59772-pablo-benua.jpg)
Seperti diketahui Denny Sumargo dilaporkan Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut diungkap mengakomodasi kasus-kasus seperti perang antar suku.
Namun secara spesifik, Denny Sumargo dilaporkan menggunakan Pasal 156 yang tertuang dalam KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebab Densu dianggap menantang ras tertentu, tepatnya ras Bugis.
Pernyataan Denny Sumargo saat berbincang kepada Farhat Abbas saat disuruh 'angkat pedang' membuat mereka tersinggung. Terlapor merasa apa yang terucap dari mulut bapak satu anak itu telah menghina suku Bugis.
Dilaporkan oleh komunitas tersebut, Denny Sumargo pun langsung meminta maaf. Dia menegaskan tidak bermaksud untuk merendahkan suatu suku. Namun dia hanya ingin menyelesaikan persoalannya dengan Farhat Abbas yang saat itu menantangnya untuk berduel.