Suara.com - Pengusaha Pablo Benua angkat bicara perihal Denny Sumargo yang dilaporkan oleh komunitas suku Bugis-Makassar atas dugaan ujaran kebencian.
Denny Sumargo dinilai mengadu domba antara suku Bugis dengan Makassar saat datang ke rumah Farhat Abbas.
Melalui video YouTube pribadinya, suami Rey Utami itu memastikan tidak ada adu domba saat Denny Sumargo mendatangi kediaman Farhat Abbas.
"Nggak ada adu domba. Itu hanya dibesar-besarkan oleh seorang oknum pengacara. Nah dia ini bisa jadi yang manas-masin, ngomporin sekelompok orang tersebut untuk menamai dirinya sebagai perwakilan dari pada suku tertentu untuk datang akhirnya melaporkan," ungkap Pablo Benua.
Baca Juga: Farhat Abbas Semprot Aksi Nimbrung Denny Sumargo di Video Agus Salim Bisa Jalan Sendiri
Pablo Benua pun mengaku sudah melihat secara full perbincangan Denny Sumargo dengan Farhat Abbas.
Dalam analisisnya, apa yang dikatakan Denny Sumargo mengandung banyak pengertian.
"Ini kata-katanya, Densu bilang 'Kau bugis kan, cabut pedang mu' itu adalah kalimat yang diucapkan oleh Densu. Ini kalimat multi presepsi, tergantung interprestasi orang bagaimana terhadap kalimat tersebut," jelas Pablo.
Menurut Pablo, dalam kalimat yang diucapkan Denny Sumargo dipastikan tidak mengajak seseorang untuk bermusuhan.
"Kalimat tersebut bukan berarti mengakibatkan permusuhan. Konteks yang ada di dalam kalimat itu yang tahu hanya Densu," terangnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Agus Salim Bisa Berdiri dan Berjalan di Rumah saat Direkam Diam-diam
Pablo pun memastikan apa yang dikatakan oleh Denny Sumargo bukan ingin memecahkan persaudaraan antara suku Bugis dan Makassar.
"Saya berani jamin itu bukanlah ungkapan perpecahan. Itu adalah ungkapan yang menjunjung tinggi suku bugis dan Makasar," terang Pablo Benua.
Seperti diketahui Denny Sumargo dilaporkan Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut diungkap mengakomodasi kasus-kasus seperti perang antar suku.
Namun secara spesifik, Denny Sumargo dilaporkan menggunakan Pasal 156 yang tertuang dalam KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebab Densu dianggap menantang ras tertentu, tepatnya ras Bugis.
Pernyataan Denny Sumargo saat berbincang kepada Farhat Abbas saat disuruh 'angkat pedang' membuat mereka tersinggung. Terlapor merasa apa yang terucap dari mulut bapak satu anak itu telah menghina suku Bugis.
Dilaporkan oleh komunitas tersebut, Denny Sumargo pun langsung meminta maaf. Dia menegaskan tidak bermaksud untuk merendahkan suatu suku. Namun dia hanya ingin menyelesaikan persoalannya dengan Farhat Abbas yang saat itu menantangnya untuk berduel.