Suara.com - Aktor Ammar Zoni terkejut saat mengetahui hukumannya kini bertambah jadi empat tahun penjara usai karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hasilnya sang aktor divonis empat tahun.
"Ya, dia (Ammar) pasti terkejut lah. Ya kan karena pertimbangan Pengadilan Jakarta Barat sebenarnya kan sudah berat itu (hukumannya)," kata Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat dihubungi via telepon, Senin (11/11/2024).
Namun begitu, mantan suami Irish Bella tersebut sudah pasrah dan menerima hasil yang ada. Apalagi, JPU sudah berencana mengajukan kasasi dan mengusahakan hukuman Ammar Zoni lebih berat.
"Ya dia sudah pasrah, sudah nerima. Mau tidak mau ya harus menerima kan, sekarang jaksa sudah (mengajukan) kasasi," ungkap Jon Mathias.
Baca Juga: Bongkar Motif Pajang Akta Cerai, Inara Rusli Dicurigai Enggan Senasib Irish Bella
"Masih juga belum puas jaksa tetapnya mau dihukum, minta Ammar dihukum 12 tahun," sambungnya.
Kini, Jon Mathias tengah fokus menyiapkan kontra memori banding sang klien untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.
Pihak Ammar Zoni berharap Mahkamah Agung bisa berbesar hati memberikan sang aktor pidana yang ringan, sebagaimana Ammar adalah pemakai dan bukan pengedar narkoba.
"Kita fokus aja untuk bikin kontra memori kasasi. Karena nanti akan diambil alih keputusan oleh Mahkamah Agung kan? Jadi ya bisa aja berubah. Dan kita yakin kan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi ini sama pengadilan Jakarta Barat," tutur Jon.
"Ya hukumannya kan ya menurut pendapat Ammar, pidana Mahkamah Agung itu hakim boleh memutuskan sendiri dengan hukuman ringan," tambahnya.
Dalam waktu dekat, Jon Mathias akan menjenguk Ammar Zoni ke Rutan Salemba sekaligus membahas perihal kontra memori.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni tiga kali terseret kasus narkoba. Yang terakhir, lelaki 30 tahun tersebut ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat penangkapan didapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.