Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali memberikan penjelasan soal permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Meski sudah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu dikabulkan hakim.
"Di persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).
Bahkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.
"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya. Contoh yang paling mudah atau paling banyak seperti itu," papar Suryana.
Baca Juga: Cincin Hilang Saat Manggung, Mahalini Ramai Diperingatkan: Itu Tanda-Tanda
Andai nanti pernikahannya dibatalkan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus mengulang akad nikah lagi dari awal.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," jelas Suryana.
Selain mengecek terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pernikahan, pengadilan juga akan menelusuri asal usul buku nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah, tapi sekarang dia pengesahan nikah. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," ucap Suryana.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi akad nikah digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dengan kedua pasangan sempat berfoto memamerkan buku nikah masing-masing.
Baca Juga: Aksi Ameena Nyanyi Lagu Mahalini Bikin Gemas Netizen: Sampai Jatuh Bangun
Namun pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyebut Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdahulu, Taslimah.
Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir memenuhi panggilan sidang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan ulang sidang permohonan isbat Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 18 November 2024. Dalam sidang mendatang, kedua pihak diwajibkan hadir.