Suara.com - Agus Salim korban penyiraman air keras tak cuma melaporkan Teh Novi atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga membuat laporan terntang pemerasan dan ancaman kepada orang yang telah membantunya menggagas penggalangan dana.
"Dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 369 KUHP," kata tim pengacara Agus Salim, Rizal Dian Hendrawan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2024).
Pihak Agus Salim melampirkan bukti berupa pesan WhatsApp Pratiwi Noviyanthi ke istri Agus Salim, Elmi.
Baca Juga: Disebut Kurang Waras dan seperti Perempuan, Farhat Abbas Laporkan Pablo Benua
"(Isinya) Jika tidak menyerahkan mutasi, akan dilaporkan ke Dinsos (Dinas Sosial) dan diviralkan," kata pengacara Agus Salim.
Selain kasusnya akan diviralkan, pengacara Agus Salim mengatakan kliennya juga akan dilaporkan Novi ke polisi jika tidak menyerahkan bukti mutasi.
"Kita (keluarga Agus) tertekan ya," kata pengacara Agus Salim.
Dari ancaman tersebut, pengacara Agus Salim justru menduga Novi mengejar uang donasi sekira Rp 1,5 miliar.
"Padahal secara hukum, itu uang Agus. Walaupun di situ ada yayasan yang berkontribusi," terang Rizal Dian Hendrawan.
Baca Juga: Kondisi Mata Agus Memprihatinkan, Rencana Perawatan Lanjut di Singapura
Sejauh ini Agus Salim telah menyerahkan Rp 1,3 miliar. Terbaru kata bibi Agus, Wawa, mereka telah memberikan lagi Rp 8 juta ke Pratiwi Noviyanthi.
"Artinya apa? Uangnya sudah di sana (ke Novi)," katanya.
Sejauh ini, kasus Agus Salim vs Pratiwi Noviyanthi dalam kasus pencemaran nama baik masih seputar pemeriksaan saksi.
Semalam, bibi Agus Salim, Wawa telah datang dan menjawab sekira 25 pertanyaan polisi.