Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding atas vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni. Hasilnya, hukuman terpidana kasus narkoba tersebut diperberat jadi empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias telah menerima putusan banding tersebut pada Jumat (8/11/2024). Dia langsung mengabari kliennya.
"Kita sudah beritahu ke Ammar, dia pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias dihubungi awak media, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Ikuti Jejak Irish Bella, Inara Rusli Ingin Tahu-Tahu Sudah Menikah
Putusan banding belum membuat JPU puas dan kembali melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita akan mempersiapkan kontra memori kasasi. Karena jaksa sudah melakukan kasasi," terang pengacara Ammar Zoni.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar sang aktor.
Selain pemakai, Ammar juga diduga mencari keuntungan ekonomi dari narkoba. Karena itu, hukumannya cukup berat.
Baca Juga: Irish Bella Banjir Pujian Gegara Tetap Rajin Bekerja Meski Dinikahi Duda Tajir
Selain kasus narkoba, Ammar Zoni juga baru saja bercerai dari Irish Bella. Keputusan Bella bercerai karena Ammar tak pernah kapok memakai barang haram tersebut hingga berkali-kali ditangkap.
Sementara Irish Bella saat ini telah menikah lagi dengan pengusaha asal Aceh. Soal ini, Ammar telah mengetahuinya dan ikhlas atas keputusan sang mantan.